Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar Blitar Tahun 2024

Kegiatan audit lapangan bertempat di Kantor Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar Blitar. Pelaksanaan audit lapangan ini dilaksanakan dalam rangka audit mutu internal (AMI). Bertindak sebagai Auditor adalah Nuhan Nabawi, S.H.I., M.H. dan Riski Dwi Romadhona, S.ST., M.Tr.T. Sementara itu, bertindak sebagai Auditee adalah Weppy Susetiyo, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum dan M. Taufan Perdana Putra, S.H., M.H. selaku Ka. Prodi S-1 Ilmu Hukum. Juga turut hadir Fitriyah Nurrahmah, S.H.I., M.H. selaku Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum.

Audit lapangan ini merupakan kelanjutan dari audit dokumen yang telah dilakukan pada waktu sebelumnya. Audit lapangan bertujuan untuk memotret kondisi Fakultas dan Program Studi dan mengkonfirmasi data/informasi yang dituliskan pada daftar tilik yang sebelumnya telah diisi oleh Auditee. Berbagai temuan telah dituliskan oleh Auditor pada berita acara untuk selanjutnya digunakan untuk membuat rekomendasi dan tindak lanjut guna peningkatan mutu Fakultas maupun Program Studi pada masa yang akan datang.