Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Universitas Islam Balitar Official
Badan Penjamin Mutu Badan Penjamin Mutu

The Real Entrepreneurial University

Badan Penjamin Mutu Badan Penjamin Mutu

The Real Entrepreneurial University

  • HOME
  • PROFIL
    • Tentang BPM
    • Visi Misi BPM
    • Struktur Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar
    • Hubungi Kami
  • SPME
    • Peraturan Akreditasi
    • Data Status Akreditasi
  • SPMI
    • Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi
    • Audit Mutu Internal (AMI) Unit Kerja
    • Instrumen Audit Mutu Internal
    • Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
    • Evaluasi Ketercapaian Standar
    • Evaluasi Kinerja Badan Penjaminan Mutu (BPM)
    • Pelaksanaan Tindak Lanjut
  • DOKUMEN SPMI
    • Kebijakan SPMI
    • Manual SPMI
    • Standar SPMI
    • Formulir SPMI
  • DOKUMEN BPM
    • Dokumen Kegiatan
    • RIP, RENSTRA, DAN RENOP
    • Pedoman dan Peraturan
  • MUTU FAKULTAS
    • Akun Kendali Mutu
    • Pengelola Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF)
    • Laporan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF)
  • PPEPP
    • PPEPP
    • 1) Penetapan
    • 2) Pelaksanaan
    • 3) Evaluasi
    • 4) Pengendalian
    • 5) Peningkatan
  • HOME
  • PROFIL
    • Tentang BPM
    • Visi Misi BPM
    • Struktur Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar
    • Hubungi Kami
  • SPME
    • Peraturan Akreditasi
    • Data Status Akreditasi
  • SPMI
    • Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi
    • Audit Mutu Internal (AMI) Unit Kerja
    • Instrumen Audit Mutu Internal
    • Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
    • Evaluasi Ketercapaian Standar
    • Evaluasi Kinerja Badan Penjaminan Mutu (BPM)
    • Pelaksanaan Tindak Lanjut
  • DOKUMEN SPMI
    • Kebijakan SPMI
    • Manual SPMI
    • Standar SPMI
    • Formulir SPMI
  • DOKUMEN BPM
    • Dokumen Kegiatan
    • RIP, RENSTRA, DAN RENOP
    • Pedoman dan Peraturan
  • MUTU FAKULTAS
    • Akun Kendali Mutu
    • Pengelola Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF)
    • Laporan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF)
  • PPEPP
    • PPEPP
    • 1) Penetapan
    • 2) Pelaksanaan
    • 3) Evaluasi
    • 4) Pengendalian
    • 5) Peningkatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

PPEPP

Siklus PPEPP

 

Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan  melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan,  Pelaksanaan, Evaluasi (Pelaksanaan), Pengendalian (Pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.

Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

1. Penetapan (P) Standar Dikti
2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
3. Evaluasi (E) (Pelaksanaan) Standar Dikti
4. Pengendalian (P) (Pelaksanaan) Standar Dikti
5. Peningkatan (P) Standar Dikti
Copyright 2026 — Badan Penjamin Mutu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme