Tentang BPM

Profil Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Balitar berdiri berdasarkan SK Rektor Nomor: 002/PJM/SK/UNISBA.1/X/2009. Badan Penjaminan Mutu  dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, serta  bertanggungjawab kepada Rektor. Pada awal terbentuknya, struktur organisasi BPM UNISBA Blitar hanya terdiri dari seorang Ketua dibantu dengan Sekretaris, dan Staf administrasi. Seiring berjalannya waktu dan sesuai kebutuhan, struktur organisasi BPM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian SPMI, dan dibantu dengan Tenaga/staf administrasi.

Tugas Pokok  dan Fungsi Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan penjaminan mutu;
  2. Menyusun, merumuskan perangkat/instrumen audit mutu untuk pelaksanaan penjaminan mutu;
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu;
  4. Melaksanakan dan mengembangkan audit internal;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar;
  6. Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) penjaminan mutu auditor.

Fungsi Pokok:

  1. Konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu;
  2. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu;
  3. Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus UNISBA Blitar;
  4. Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu internal.