Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang telah diunggah pada laman web SPMI Kemdikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).